Notification

×

Iklan

Post ADS 1

Iklan

Polresta Bulungan Tangkap Tiga Tersangka Sindikat Peredaran Narkotika

Sabtu, 26 April 2025 | Sabtu, April 26, 2025 WIB Last Updated 2025-04-25T18:42:22Z
Post ADS 1
Post ADS 1

 


Tanjung Selor,KOMPAS - Polresta Bulungan menangkap tiga tersangka sindikat peredaran gelap narkotika di wilayah Hukum Bulungan. Ketiga tersangka tersebut yakni AA (36), RH (40), dan MC (45). Selain tersangka, kepolisian juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 650 gram.

Tiga tersangka itu diamankan pada sejumlah lokasi berbeda. AA dan RH diamankan di salah satu rumah yang berlokasi di Desa Sekatak Buji, setelah kepolisian menerima laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika.

Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 675,39 gram diamankan dari ketiga tersangka. Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Secara keseluruhan, total barang bukti sabu yang dimusnahkan seberat 675,39 gram. Polresta Bulungan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.(Red)

×
Berita Terbaru Update