Notification

×

Iklan

Post ADS 1

Iklan

Pengedar Sabu Ditangkap Polres Gumas, 15 Paket Sabu Disita

Selasa, 22 April 2025 | Selasa, April 22, 2025 WIB Last Updated 2025-04-25T18:36:58Z
Post ADS 1
Post ADS 1

 


Kuala Kurun,KOMPAS - Seorang pria yakni LS alias BG (42) ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Gumas, karena kepemilikan narkotika jenis sabu, di Jalan Lintas Kuala Kurun-Palangka Raya, tepatnya Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang, Selasa, 22 April 2025 pukul 16.30 WIB.

"15 paket sabu dengan berat kotor 3,73 gram disita dari tersangka," kata Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Wakapolres Kompol Indras Purwoko. Selain sabu, juga disita barang bukti berupa dua buah plastik pembungkus sabu, dua bundelan plastik klip, satu buah sendok sabu, satu buah timbangan digital, satu unit sepeda motor, satu unit gawai, serta uang tunai Rp 5,75 juta.

Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Tersangka mengaku mendapat sabu dari C yang berasal di Sampit, Kotawaringin Timur, dan menjualnya kembali ke masyarakat dan pekerja tambang di Desa Tanjung Karitak dan sekitarnya. Kasat Narkoba Polres Gumas Iptu Abi Wahyu Prasetyo menuturkan, tersangka sudah mengedarkan sabu sejak 2018 lalu.(Red)

×
Berita Terbaru Update