Tarakan,KOMPAS - Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tarakan mengimbau seluruh perusahaan, baik swasta maupun milik negara, untuk merekrut penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Undang-undang tersebut menjamin hak dan kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas.
Perusahaan swasta diwajibkan menyediakan kuota minimal 1 persen bagi tenaga kerja disabilitas, sementara untuk sektor pemerintahan, BUMN, dan BUMD kuotanya minimal 2 persen. Kepala Disnaker Kota Tarakan, Agus Sutanto, menegaskan bahwa penyandang disabilitas harus diberi kesempatan untuk bekerja.
Tantangan utama yang dihadapi adalah soal kualifikasi pendidikan. Banyak penyandang disabilitas yang hanya lulusan Sekolah Lanjutan Atas (SLA) atau bahkan di bawah itu, sementara lowongan kerja yang tersedia seringkali mensyaratkan pendidikan tinggi seperti S1.
Agus meyakini bahwa penyandang disabilitas memiliki etos kerja yang tinggi dan mampu bersaing dengan pekerja non-disabilitas. "Mereka justru lebih tekun, lebih disiplin, dan etos kerjanya sangat baik. Jadi tidak perlu ragu untuk merekrut tenaga kerja disabilitas," tutupnya.(Red)